Keuntungan Mendaftarkan Pernikahan di Catatan Sipil

Menikah merupakan hal yang sangat istimewa. Makanya, setiap persiapan pernikahan harus dipikirkan secara matang, mulai dari persiapan untuk resepsi pernikahan, persiapan mental dan fisik, hingga persiapan pelegalan pernikahan Anda.

Ada yang menyepelekan pelegalan pernikahan mereka di mata hukum negara. Padahal dengan melegalkannya, pernikahan Anda akan diakui kesahannya oleh negara. Jika pernikahan Anda sudah sah di mata negara, maka apapun kegiatan Anda akan dipermudah, termasuk kegiatan sehari-hari bahkan pekerjaan. Berikut manfaat mendaftarkan pernikahan Anda di catatan sipil.

Memberikan keabsahan pernikahan Anda
Salah satu syarat sah pernikahan adalah dengan adanya saksi pernikahan dari kedua belah pihak. Setelah itu, Anda juga bisa mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena negara harus ikut andil dalam pernikahan Anda. Ketentuan ini tentunya akan mempermudah Anda dalam mengurus segala urusan kehidupan di negara domisili, mencegah fitnah hingga memberikan posisi pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum negara.

Memudahkan birokrasi
Surat nikah yang sudah Anda catatkan di catatan sipil adalah bukti hukum sahnya pernikahan, makanya hal ini akan mempermudah berbagai urusan birokrasi setelah Anda dan pasangan menikah. Beberapa hal birokrasi tersebut adalah pengurusan asuransi, pengajuan tunjangan keluarga, izin mendampingi pasangan yang akan ditugaskan di luar negeri dan lain sebagainya.

Memberikan hak istri
Istri memiliki peran khusus dalam rumah tangga, sebab itu istri juga memiliki haknya sendiri. Untuk memastikan istri mendapatkan haknya seperti dana pensiun dan tunjangan yang akan didapatkan sebagai pasangan suami dan istri, pernikahan Anda harus sah dulu di mata hukum negara dengan mendaftarkannya di catatan sipil.

Memastikan kesejahteraan anak
Selain bisa memberikan hak istri, mendaftarkan pernikahan di catatan sipil juga bisa memberi kesejahteraan untuk anak Anda kelak. Jika pernikahan Anda tidak diketahui oleh negara, Anda sebagai pria tidak memiliki hak sama sekali akan anak tersebut. Anak akan terikat secara perdata hanya pada ibu dan pihak keluarga sang ibu saja.

Jika mencatatkannya, Anda sebagai pria ikut memiliki hak perdata akan anak tersebut. Pengurusan akta kelahiran juga akan dipermudahkan karena orang tua sang anak jelas tercatat oleh hukum. Begitupun saat Anda ingin mengurus pembagian warisan untuk anak di kemudian hari.

Memudahkan pengurusan hak asuh anak
Memang tidak ada satupun orang yang menginginkan perceraian atau perpisahan, namun kemungkinan terburuk untuk satu hal ini bisa saja terjadi. Mengurus perceraian membutuhkan banyak hal, mulai dari waktu, hingga tenaga.

Jika pernikahan Anda tidak tercatat di catatan sipil, proses perceraian akan semakin rumit karena tidak adanya bukti yang mengesahkan pernikahan itu sendiri. Lalu bagaimana Anda akan bercerai? Hal ini juga akan mempersulit pemutusan hak asuh anak dan dana perwalian anak yang dilahirkan dari pernikahan Anda tersebut.

Makanya, lebih baik menghalalkan pernikahan Anda di mata hukum, bukan?

Sumber : https://www.weddingku.com/blog/keuntungan-mendaftarkan-pernikahan-di-catatan-sipil

Hadapi New Normal, Persiapan Pernikahan Kembali Mulai dari Hal Ini

Sebentar lagi kita akan menghadapi kehidupan new normal untuk menjaga produktivitas di tengah pandemi virus corona dengan tatanan yang baru. Anda sudah diperbolehkan melakukan hal-hal yang sifatnya mendesak namun dengan protokol yang sudah diberikan, seperti penyelenggaraan pernikahan. Setelah sebelumnya sempat diberikan larangan untuk melakukan pesta pernikahan di tempat ibadah maupun pesta dengan skala besar demi memutus rantai penyebaran virus […]